Pemprov Provinsi Nusa Tenggara Timur telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menjaga perekonomian Provinsi Nusa Tenggara Timur. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha