Tugas dan Fungsi Disnaker Provinsi Nusa Tenggara Timur

Ruang kerja Disnaker dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tugas Utama

Disnaker Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan melalui perumusan kebijakan, pelaksanaan layanan, pembinaan, pengawasan, serta evaluasi program yang berorientasi pada kebutuhan pekerja, pencari kerja, dan dunia usaha.

Fungsi Pelayanan

  • Menyusun rencana strategis, program kerja, standar pelayanan, dan evaluasi kinerja bidang ketenagakerjaan.
  • Mengelola informasi pasar kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, dan penyelenggaraan job fair.
  • Menyelenggarakan pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi, pembinaan lembaga pelatihan, dan pengembangan produktivitas.
  • Memfasilitasi hubungan industrial, pengupahan, kesejahteraan pekerja, dan penyelesaian perselisihan hubungan kerja.
  • Melaksanakan pembinaan norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengawasan, serta penegakan ketentuan ketenagakerjaan.
  • Mengelola data, transformasi digital, pengaduan masyarakat, dan keterbukaan informasi publik.